Nama-nama Hotel dan Rumah Sakit di Kota Serang Tak Punya Izin SIPA

Sebanyak tiga hotel, satu perusahaan, dan dua rumah sakit di Kota Serang tercatat tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan SIPA mati.

Editor: Abdul Rosid
Freepik
Sebanyak tiga hotel, satu perusahaan, dan dua rumah sakit di Kota Serang tercatat tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan SIPA mati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga hotel, satu perusahaan, dan dua rumah sakit di Kota Serang tercatat tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan SIPA mati.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Dalam LHP 2023, BPK menemukan rumah sakit yang tak memiliki SIPA yakni, Sari Asih.

Baca juga: BPK Temukan Rp 91,8 M Dana Hibah Kota Serang Bermasalah, Berikut Rinciannya

Sedangkan, yang SIPA mati adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.

Kemudian untuk hotel dan perusahaan yang tak miliki SIPA yakni, Hotel HUR, Hotel LD, Hotel LY, dan PT CPJP.

Kendati demikian, Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang tetap menjadikan mereka sebagai wajib pajak (WP) Air Tanah sebesar 20 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010.

Sehingga WP Tanah Air di Kota Serang mencapai 20 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 mencapai Rp192 miliar dari target Rp226 miliar.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, alasan tetap memasukkan RS, Hotel dan Perusahaan tersebut WP karena mengikuti Undang-undang tentang perpajakan.

"Sepanjang subjek dan objek pajaknya sudah ada maka pemerintah dapat memungut terkait dengan pajaknya," kata Hari di Puspemkot Serang, Senin (10/6/2024).

Kendati demikian, Hari mengaku terus meminta WP tersebut untuk mengurus SIPA agar tidak menjadi temuan BPK RI dikemudian hari.

"Tetapi tetap menginformasikan kepada pelaku usaha itu untuk mengurus segala sesuatu terkait dengan perizinannya," ujar dia.

Hari menyebut, para WP tersebut mengalami kesulitan untuk mengurus SIPA. Sebab kewenangan untuk pengurusan izin tersebut ditarik ke pemerintah pusat.

"Ini yang menjadi dilematis di lapangan karena usahanya sudah berjalan, tapi perizinannya mungkin ada yang sudah habis ada yang baru mengurus dan itu prosesnya lama," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved