Pilkada 2024

Pendaftaran Pantarlih Pilkada Banten 2024 Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Masa Kerja

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini.

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi petugas Pantarlih. Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini. KPU Banten membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada Kamis (13/6/2024) ini.

KPU Banten membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Banten

Pembukaan rekrutmen Pantarlih akan mulai pada Kamis 13 Juni hingga Rabu 19 Juni mendatang

Pantarlih merupakan salah satu unsur dari Badan Ad Hoc setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Pantarlih bertga mulai 24 Juni hingga 25 Juli mendatang

Baca juga: Warga Tangsel Siap-siap! Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat hingga Tugasnya

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, inilah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13-17 Juni 2024

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024

Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat daftar

Jika Anda akan mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:

Berikut syarat daftar Pantarlih Pantarlih 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

Surat pendaftaran

Daftar riwayat hidup

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

Pas foto

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Surat pernyataan sehat secara rohani

Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagai arsip Pantarlih.

Baca juga: Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024, Bupati Majalengka Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per masa tugas.

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

Meninggal: Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Lantas, apa tugas Pantarlih Pilkada 2024?

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap lingkungan hanya ada satu orang Pantarlih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

The following are the requirements for the 2024 Pantarlih Pantarlih list:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved