Pilkada 2024

Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini

Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.  

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 segera dilantik.

Menurut Tito, Prabowo ingin kepala daerah segera dilantik agar bisa cepat bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal.

Baca juga: Daftar 5 Kepala Daerah Terpilih di Banten yang Batal Dilantik Presiden 6 Februari 2025 Besok

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah," katanya hal itu disampaikan di kantornya Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1/2025).

Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya.

 

 

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. 

Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih.

Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved