Apakah Panitia Kurban Berhak Mendapat Daging Hewan Kurban? Ini Hadis Beserta Penjelasnnya
Apakah panitia kurban berhak mendapatkan daging hewan kurban? berikut ini hadis beserta penjelasnnya.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Apakah panitia kurban berhak mendapatkan daging hewan kurban? berikut ini hadis beserta penjelasnnya.
Keberadaan panitia kurban sangat dibutuhkan saat pelaksanaan ibadah kurban.
Panitia kurban akan mengatur pelaksanaan, pembagian daging hewan kurban, serta merinci masyarakat yang berhak mendapat daging hewan kurban.
Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2024
Namun, sering muncul pertanyaan: apakah panitia berhak mendapatkan bagian dari daging hewan kurban?
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, memberikan panduan mengenai hal ini. Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali agar melaksanakan kurban, dan membagikan semua bagian dari hewan kurban tersebut, termasuk daging, kulit, dan pakaiannya, serta tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal. (HR. al-Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menekankan pentingnya distribusi penuh, dari hewan kurban tanpa memberikan bagian sebagai upah kepada jagal, atau pihak yang membantu pelaksanaan kurban.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban, Ini Batas Usia Minimal Unta, Sapi, Kambing dan Domba yang Bisa Dijadikan Kurban
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami peran dan hak panitia kurban. Panitia kurban bertugas membantu shahibul kurban dalam melaksanakan ibadah kurban.
Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik kurban. Keberadaan panitia bertujuan memudahkan penyelenggaraan kurban sehingga proses penyembelihan dan distribusi berjalan lancar dan tertib.
Meski sudah sangat membantu, panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban.
Namun, biaya jasa penyembelihan dan prosesi lainnya dapat dibebankan kepada shahibul kurban melalui kesepakatan atau musyawarah, atau diambil dari sumber lain yang bukan bagian dari hewan kurban itu sendiri.
Dengan demikian, panitia kurban tidak berhak diberi imbalan berupa daging kurban karena status mereka sebagai panitia. Namun, hal ini tidak berarti mereka dilarang menerima daging kurban sama sekali.
Panitia dapat menerima bagian dari daging kurban jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya, tetapi bukan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sebagai panitia.
Panitia kurban, meskipun memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, harus tetap menjaga niat tulus dan ikhlas dalam membantu menyelenggarakan ibadah ini tanpa mengharapkan imbalan dari daging kurban.
Oleh karena itu, penting bagi setiap panitia kurban untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, demi menjaga kemurnian ibadah kurban dan memastikan bahwa manfaat dari kurban tersebar luas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
| 10 Contoh Susunan Acara Penyembelihan Hewan Kurban, Bisa Digunakan Panitia Kurban Idul Adha 2025 |
|
|---|
| 10 Contoh Udangan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Cocok untuk Lingkungan Perumahan |
|
|---|
| Banten Kekurangan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H Meski Perputaran Ekonomi Capai Rp402 M |
|
|---|
| Simak Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, saat Hari Raya Idul Adha 1446 H |
|
|---|
| Apakah Boleh Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cara-masak-daging-kurban-terpapar-pmk.jpg)