Contoh Format dan Susunan Panitia Kurban Idul Adha, Bisa di Sekolah dan Lingkungan Masyarakat

Berikut ini contoh format dan susunan panitia kurban Idul Adha, cocok diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Contoh format dan susunan panitia kurban Idul Adha, cocok diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini contoh format dan susunan panitia kurban Idul Adha, cocok diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Idul Adha 1445 Hijriah tinggal hitungan hari. Umat muslim di Indonesia mulai bergegas membentuk susunan panita kurban.

Pembentukan panitia kurban dilakukan di lingkungan rumah, sekolah, hingga pemerintahan.

Baca juga: Apakah Panitia Kurban Berhak Mendapat Daging Hewan Kurban? Ini Hadis Beserta Penjelasnnya

Sebagaimana diketahui, Idul Adha 1445 H telah ditetapkan pemerintah pada 17 Juni 2024.

Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Ibadah qurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.

Contoh format dan susunan panitia kurban Idul Adha, cocok diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
Contoh format dan susunan panitia kurban Idul Adha, cocok diterapkan di sekolah dan lingkungan masyarakat. (engkos)

Dasar Hukum dan Syarat Kurban

Hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Baca juga: Hukum Melaksanakan Ibadah Kurban, Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasannya

Yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Susunan panitia kurban Idul Adha

1. Penanggung Jawab

2. Penasehat

3. Ketua dan Wakil Ketua

4. Sekretaris

5. Bendahara

6. Seksi Teknis Penyembelihan

7. Seksi Distribusi Daging

8. Seksi Umum

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved