Bejad! Pria di Jasinga Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun

MRS (31) pria asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega mencabuli anak tirinya berinisila AN (10) pada Minggu, 16 Juni 2024.

Editor: Abdul Rosid
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
MRS (31) pria asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega mencabuli anak tirinya berinisila AN (10) pada Minggu, 16 Juni 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - MRS (31) pria asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega mencabuli anak tirinya berinisila AN (10) pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Perbuatan tak terpuji MRS dilakukan terhadap AN dilakukan di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

"Kami mendapat laporan atas kejadian ini dari keluarga korban pada Minggu (16/6/2034) sore. Petugas kami segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan MRS," kata Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Detik-detik Anak 3 Tahun Dibunuh Ayah Kandung di Serang, Leher Disayat Golok saat Tidur

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka.

"Saat IRD baru pulang kerja, ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam," jelas Budi.

Setelah ketukan di pintu tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

"IRD terkejut saat menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana," paparnya.

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan rasa takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi.

"IRD menginterogasi MRS dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli AN sebanyak lima kali," ucap Budi.

Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung di Serang: Korban Disayat Golok saat Tertidur Pulas

"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini," bebernya.

Saat ini Polsek Jasinga telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," imbuh Budi.

Budi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bogor untuk proses hukum penyidikan lanjut," tandas Budi.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved