Eks Napi Pencabulan Anak Pimpin NasDem Pandeglang, Ini Sosok dan Kronologi Kasusnya

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mendapuk mantan narapidana kasus pencabulan anak, Yangto sebagai Ketua DPD NasDem Pandeglang.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mendapuk mantan narapidana kasus pencabulan anak, Yangto sebagai Ketua DPD NasDem Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mendapuk mantan narapidana kasus pencabulan anak, Yangto sebagai Ketua DPD NasDem Pandeglang.

Pria yang juga sebagai anggota DPRD Pandeglang itu ditunjuk langsung oleh Ketua DPP NasDem, Surya Paloh, melalui usulan DPW NasDem Provinsi Banten. 

Dalam waktu dekat ini, Yangto mengaku akan melakukan penyegaran terhadap kepengurusan DPC tingkat kecamatan hingga desa. 

Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan penyegaran organisasi dalam menyambut tahun politik 2029 mendatang. 

Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Tiri, ASN Kemenag Banten Dituntut 10 Tahun Penjara

"Jadi langkah pertama kita akan lakukan penyegaran dulu, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Supaya ke depan infrastruktur partai NasDem sudah siap menyambut tahun politik 2029," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (29/4/2026). 

Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Yangto merupakan politisi Nasdem yang pernah tersandung kasus pencabulan pencabulan anak gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada 21 April 2022. Saat itu Yangto menduduki sebagai Anggota DPRD Pandeglang dari Partai NasDem.

Pada saat itu korban mengantarkan makanan ke rumah Yangto, namun pria kelahiran 1979 mengusap area sensitif korban.

Korban pun ketakutan mendapati tindakan tak senonoh tersebut. Pas saat keluar rumah, korban kembali dicabuli.

Sidang lanjutan Yangto (43) Anggota DPRD Pandeglang terdakwa kasus pencabulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (15/3/2023).
Sidang lanjutan Yangto (43) Anggota DPRD Pandeglang terdakwa kasus pencabulan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (15/3/2023). (TribunBanten.com/Nurandi)

Saat itu korban tengah jengkok untuk mengambil sendal, namun pria asal Kecamatan Picung, Pandeglang itu muncul dari arah belakang korban. Kemudian memasukan tangannya ke area sensitif korban.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang.

Dilakukan Penahanan

Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). Penahanan itu dilakukan setelah berkas kasusnya memasuki tahap II.

Saat itu, Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved