PPDB Banten 2024

Cek Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA Pandeglang 2024, Kunjungi Laman ppdb.bantenprov.go.id

Pendaftaran PPDB SMA Pandeglang 2024 atau PPDB Banten 2024 bisa dilakukan melalui laman ppdb.bantenprov.go.id.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA Pandeglang tahun ajaran 2024/2025 sudah dibuka per hari ini, Rabu (19/6/2024). 

B. Tes kompetensi PPDB PPDB SMKN 3- 6 Juli 2024

C. Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 11 Juli 2024.

Persyaratan Umum

1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring;

3. Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);

b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);

b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD)
Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;

b. melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved