Buruan Daftar! 3 Program Beasiswa PPDB Banten 2024, Ada Peluang Biaya Gratis hingga Lulus

Berikut ini tiga program beasiswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024. Program beasiswa itu dapat dimanfaatkan bagi calon siswa baru

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via TribunnewsBogor.com
Berikut ini tiga program beasiswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024. Program beasiswa itu dapat dimanfaatkan bagi calon siswa baru di tahun ajaran 2024-2025. 

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, PPDB Banten 2024 Jalur Zonasi Bakal Dilakukan Verifikasi Faktual

KIP

KIP merupakan penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. KIP akan diberikan kepada peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

KIP merupakan kartu identitas yang digunakan para penerima dana PIP.

Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Namun, tidak semua peserta penerima PIP memiliki KIP. Kartu ini hanya bisa didapatkan para penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Meski begitu, dana PIP tetap akan diberikan kepada seluruh penerima PIP yang sudah ditetapkan.

Jika pemilik KIP masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai layak PIP, maka penerima KIP akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved