Buruan Daftar! 3 Program Beasiswa PPDB Banten 2024, Ada Peluang Biaya Gratis hingga Lulus
Berikut ini tiga program beasiswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024. Program beasiswa itu dapat dimanfaatkan bagi calon siswa baru
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini tiga program beasiswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Program beasiswa itu dapat dimanfaatkan bagi calon siswa baru di tahun ajaran 2024-2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mencoret calon peserta yang menitip atau menumpang di Kartu Keluarga (KK) untuk jalur zonasi.
Selain itu, untuk jalur afirmasi tak diberlakukan lagi syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan/desa.
"Yang boleh itu PIP, KIP, dan PKH yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,-red)" ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani
Baca juga: PPDB SMA Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi, Ini Cara Tentukan Jarak dan Jadwal Pengumuman Hasil Akhir
3 Program Beasiswa PPDB Banten 2024
PIP
KIP
PKH
PIP
PIP atau Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Penerima PIP
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Antisipasi Kecurangan, PPDB Banten 2024 Jalur Zonasi Bakal Dilakukan Verifikasi Faktual
KIP
KIP merupakan penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. KIP akan diberikan kepada peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
KIP merupakan kartu identitas yang digunakan para penerima dana PIP.
Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Namun, tidak semua peserta penerima PIP memiliki KIP. Kartu ini hanya bisa didapatkan para penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Meski begitu, dana PIP tetap akan diberikan kepada seluruh penerima PIP yang sudah ditetapkan.
Jika pemilik KIP masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai layak PIP, maka penerima KIP akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Selain itu, istilah KIP atau lebih tepatnya KIP Kuliah Merdeka juga merujuk pada bantuan PIP yang ditujukan khusus untuk lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu.
Program ini digagas agar para lulusan tersebut memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan penjelasan di atas terungkap bahwa PIP dan KIP berbeda. PIP merupakan program dana bantuan pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Sedangkan, KIP adalah kartu identitas yang dimiliki peserta didik PIP dan bantuan PIP untuk para lulusan SMA/SMK sederajat.
Untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah, siswa dapat mendaftarkan diri pada DTKS Kemensos untuk mendapatkan KIP.
Selanjutnya, siswa dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam program PIP.
PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86 persen dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).
Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 persen pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya.
PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.
Besaran Nominal Bantuan Program PKH
Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
Baca juga: Segara Login ppdb.bantenprov.go.id, Ini Jadwal, Syarat dan Alur PPDB Banten 2024
PJ Gubernur Banten Ultimatum
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan agar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) jenjang SMAN/SMKN tahun 2024 tidak ada praktik titip menitip.
Jika terbukti, Al Muktabar menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru atau kepala sekolah yang 'bermain' saat proses PPDB dimulai besok pada Rabu (19/6/2024).
"Yang terpenting terbukti, faktual, ada hal hal yang diluar aturan, kan ada penegakan aturan, penegakan hukum, semua dalam koridor itu (sanksi tegas)," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (18/6/2024).
Menurut Al Muktabar, sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahannya kepada para pihak yang berani melakukan kecurangan seperti sogok menygogok atau titip menitip calon siswa ke sekolah yang dituju.
"(Sanksi) Kan ada aturan kita kembalikan ke aturan, dengan segala tahapan problem masalahnya, kan masalahnya macam macam, koridor aturan itu yang ditegakan," ujar dia.
Untuk pengawasannya, Al Muktabar mengaku melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum, dan semua pihak agar pelaksanaan PPDB tahun 2024 berjalan lancar tanpa ada kecurangan.
Selain itu, Al Muktabar akan mengawasi dan mengecek secara langsung pada hari pertama PPDB yang dilakukan secara online melalui website https://ppdb.bantenprov.go.id.
"Kita akan ngecek langsung, sampai tengah malam (pantau website). Mudah mudahan dengan mitigasi sedini mungkin, mudah mudahan bisa memberikan layanan terbaik," tandas dia.
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Usai Ditinjau DPR RI, Anggaran Rp100 M Disiapkan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat Baru di Tangsel |
![]() |
---|
Sosialisasi SNPMB Tahun 2026, Rektor UIN SMH Banten Kenalkan Prodi Umum di Kampus PTKIN di Banten |
![]() |
---|
Festival Seni Multatuli 2025 Siap Digelar, Angkat Tema 'Orang-orang Baru dari Banten' |
![]() |
---|
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.