3 Situs Judi Online Dibongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil menangkap 18 orang tersangka selaku operator tiga situs judi periode Mei hingga Juni 2024.

Ilustarsi/Pixabay/Pexels
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil menangkap 18 orang tersangka selaku operator tiga situs judi periode Mei hingga Juni 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil menangkap 18 orang tersangka selaku operator tiga situs judi periode Mei hingga Juni 2024.

Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," katanya.

Baca juga: Indonesia Darurat Judi Online dan Pornografi Anak, PKS Soroti Peran Pemerintah!

Dari total tersangka, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini merinci sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Wahyu mengungkap adapun server ketiga situs judi online tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri.

Sementara itu, kata Wahyu, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online. 

Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Baca juga: Tegas! Ini Perintah Komandan Kodim 0602/Serang kepada Prajurit Soal Judi Online

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya turut menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. 

Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved