7 SMK Terbaik di Banten untuk Referensi PPDB 2024
Daftar SMK terbaik di Banten ini cocok untuk menjadi referensi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 7 SMK terbaik di Banten.
Daftar SMK terbaik di Banten ini cocok untuk menjadi referensi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com ada 7 SMK terbaik di Banten.
Baca juga: Daftar Daya Tampung Reguler SMK PPDB Banten 2024, Lengkap Bidang Kompetensi
Yaitu
SMK Muhammadiyah Tirtayasa
Kp. Tirtayasa RT 003/001, Ds, Tirtayasa, Kec. Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten 42193
SMK Al Muawanah Gunungsari
Tamiang, Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten 42163
SMK Negeri 15 Pandeglang
Jl. Gn. Karang, Sabrang, Pasirpeuteuy, Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten 42251
SMK Muhammadiyah Pontang
Jl. Kh. Sanwant Keleplan Pontang Serang, Singarajan, Kec. Pontang, Kabupaten Serang, Banten 42193
SMKS Babunnajah Menes
JW88+33X, Menes, Kec. Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten 42262
SMK Negeri 4 Pandeglang
Cijakan, Jl. Raya Saketi - Malingping No.Km. 07, Bojong, Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten 42274
SMK Negeri 5 Pandeglang
Jl. Raya Wanasalam KM 1, Kec. Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten 42286
Cara Daftar PPDB SMK Banten 2024
Berikut ini daftar daya tampung reguler SMK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Daftar daya tampung reguler SMK PPDB Banten 2024 lengkap dengan bidang kompetensi.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan sebagai berikut:
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring;
Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;
Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);
melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.
Tahap Pendaftaran
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring;
Jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;
Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali;
Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi nonakademik;
Calon peserta didik memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap dan bisa berpindah ke jalur lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan Pendidikan pada tiap jalur dan tahap pendaftaran di zona yang sama;
Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMKN dilaksanakan secara daring dan/atau luring langsung datang ke Satuan Pendidikan;
Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SKhN dilakukan secara luring.
Jadwal
Pendaftaran (Online)
19-26 Juni 2024
Pengumuman Hasil Akhir (Online)
8 Juli 2024
Daftar Ulang (Offline)
9-12 Juli 2024
Untuk mengetahui daftar sekolah dan bidang kompetensi yang dibuka, maka calon peserta didik serta orangtua dapat membuka laman berikut ini

Registration for SKhN New Student Admissions (PPDB) is carried out offline.
Timetable
Did you mean Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SKhN dilakukan secara daring. Jadwal
13 Lokasi Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Provinsi Banten Malam Ini: Lokasi Strategis |
![]() |
---|
Dana TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Manfaatkan Aset Tidur Jadi Sumber Pendapatan Baru |
![]() |
---|
Dede Rohana Sebut APBD Banten Defisit Rp700 Miliar, Akibat Dana Transfer Dipangkas Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Tak Perlu Jauh ke Subang Jawa Barat, Dua Daerah di Banten Ini Punya Wisata Pemandian Air Panas Alami |
![]() |
---|
Menyusuri Surga Tersembunyi di Ujung Banten Selatan: Curug Ciporolak yang Eksotis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.