PPDB Banten

Daftar Daya Tampung Reguler SMK PPDB Banten 2024, Lengkap Bidang Kompetensi

Berikut ini daftar daya tampung reguler SMK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Berikut ini daftar daya tampung reguler SMK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024. Daftar daya tampung reguler SMK PPDB Banten 2024 lengkap dengan bidang kompetensi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar daya tampung reguler SMK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.

Daftar daya tampung reguler SMK PPDB Banten 2024 lengkap dengan bidang kompetensi.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan sebagai berikut:

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring;

Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

Baca juga: Kuota PPDB SMA Negeri di Banten 2024: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);

melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);

melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved