PPDB Banten
Kuota PPDB SMA Negeri di Banten 2024: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi
Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 SMA/SMK.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 SMA/SMK.
Pemerintah Provinsi Banten membuka pendaftaran PPDB Banten 2024.
PPDB Banten 2024 dibagi menjadi empat jalur
Yaitu
Zonasi
Afirmasi
Perpindahan Tugas Orang Tua
Prestasi Akademik
Baca juga: Buruan Daftar! 3 Program Beasiswa PPDB Banten 2024, Ada Peluang Biaya Gratis hingga Lulus
Untuk jadwal, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua dilaksanakan pada 19-23 Juni 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online.
Pihak sekolah menyediakan help desk bagi yang mengalami kendala teknis.
Sementara itu, jalur prestasi akademik dilaksanakan mulai 1-5 Juli 2024.
Sementara non akademik pada 30 Juni-2 Juli 2024
Adapun kuota PPDB Banten 2024, yaitu
SMA
50 persen jalur zonasi
30 persen jalur prestasi
15 persen jalur afirmasi
5 persen jalur perpindahan orang tua
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran, zonasi dibagi per kabupaten atau kota hingga kecamatan.
"Untuk sekolah di perbatasan, hal ini telah diatur dalam jalur zonasi, sehingga mereka tetap bisa mendaftar," ujarnya.
Program Beasiswa PPDB Banten 2024
Berikut ini tiga program beasiswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024.
Program beasiswa itu dapat dimanfaatkan bagi calon siswa baru di tahun ajaran 2024-2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mencoret calon peserta yang menitip atau menumpang di Kartu Keluarga (KK) untuk jalur zonasi.
Selain itu, untuk jalur afirmasi tak diberlakukan lagi syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan/desa.
"Yang boleh itu PIP, KIP, dan PKH yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,-red)" ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani
3 Program Beasiswa PPDB Banten 2024
PIP
KIP
PKH
Baca juga: SMPN 5 Kota Cilegon Buka Posko Pelayanan PPDB 2024 untuk Masyarakat yang Terkendala Pendaftaran
PIP
PIP atau Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Penerima PIP
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
KIP
KIP merupakan penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. KIP akan diberikan kepada peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
KIP merupakan kartu identitas yang digunakan para penerima dana PIP.
Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Namun, tidak semua peserta penerima PIP memiliki KIP. Kartu ini hanya bisa didapatkan para penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Meski begitu, dana PIP tetap akan diberikan kepada seluruh penerima PIP yang sudah ditetapkan.
Jika pemilik KIP masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai layak PIP, maka penerima KIP akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Selain itu, istilah KIP atau lebih tepatnya KIP Kuliah Merdeka juga merujuk pada bantuan PIP yang ditujukan khusus untuk lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu.
Program ini digagas agar para lulusan tersebut memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan penjelasan di atas terungkap bahwa PIP dan KIP berbeda. PIP merupakan program dana bantuan pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Sedangkan, KIP adalah kartu identitas yang dimiliki peserta didik PIP dan bantuan PIP untuk para lulusan SMA/SMK sederajat.
Untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah, siswa dapat mendaftarkan diri pada DTKS Kemensos untuk mendapatkan KIP.
Selanjutnya, siswa dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam program PIP.
PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah IndoneĀsia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86 persen dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).
Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 persen pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya.
PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.
Besaran Nominal Bantuan Program PKH
Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.

PKH
Ini Jalur PPDB SD Kota Tangerang Tahap Kedua yang Masih Buka, Tersedia 5.327 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Daya Tampung Reguler SMK PPDB Banten 2024, Lengkap Bidang Kompetensi |
![]() |
---|
Daftar SKN dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi pada PPDB Banten 2024 |
![]() |
---|
Cara Daftar PPDB Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK di ppdb.bantenprov.go.id, Dibuka 19 Juni |
![]() |
---|
Sejumlah Wali Murid Adukan Proses PPDB di Tangerang ke Inspektorat Banten, Berikut Isi Aduannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.