Cek Besaran UMK Banten 2024 di Tengah Ancaman PHK Massal Sektor Industri

Berikut ini besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Pixabay
Berikut ini besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Para buruh di Banten yang bekerja di sector industri terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Para buruh di Banten yang bekerja di sector industri terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini, karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

UMP dan UMK se-Banten 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya UMP dan UMK se-Banten 2024 sudah ditetapkan pada November 2023.

Baca juga: 4 Industri di Banten Potensi Gulung Tikar, Ribuan Buruh Terancam PHK

Bagi anda para pekerja di Banten, maka besaran gaji 2024 akan disesuaikan dengan UMP dan UMK.

Jika melihat besaran UMP dan UMK se-Banten, maka Kota Cilegon menempati urutan teratas UMK.

Kota Cilegon mempunyai besaran UMK Rp4.815.102,80.

Berikut ini besarannya

UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 naik 2,5 persen dari Rp 2.661.280,11 jadi Rp 2.727.812,11

UMK 8 Kota/Kabupaten di Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39 dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved