Dear Warga Banten! Ini Cara Urus NIB Agar Pedagang Bisa Tebus MinyaKita ke Bulog, Ini Langkahnya

Cara urus NIB untuk pedagang di Banten agar bisa tebus MinyaKita langsung ke Bulog. Simak syarat, langkah mudah, dan manfaat NIB.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Dok Pemprov Banten
Cara urus NIB untuk pedagang di Banten agar bisa tebus MinyaKita langsung ke Bulog. Simak syarat, langkah mudah, dan manfaat NIB untuk akses sembako subsidi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar penting bagi pedagang pasar dan pelaku UMKM di Banten. Untuk bisa menebus minyak goreng subsidi MinyaKita langsung ke Bulog, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sayangnya, masih banyak pedagang yang kesulitan mengurus NIB karena harus meninggalkan lapak dagangan. 

Menjawab kendala tersebut, DPMPTSP Provinsi Banten menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobil POLI (Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi).

Melalui layanan ini, pedagang bisa mengurus NIB langsung di lokasi pasar tanpa harus datang ke kantor perizinan.

Baca juga: Pemkot Tangsel Gandeng Sekolah, TNI, Polri, dan Swasta untuk Venue Porprov Banten 2026

Cara Urus NIB Agar Bisa Tebus MinyaKita

Berikut langkah mudah yang bisa dilakukan pedagang untuk mendapatkan NIB:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pengurusan NIB melalui Mobil POLI sepenuhnya gratis. Pedagang hanya perlu menyiapkan:

KTP

NPWP

Nomor HP/WhatsApp aktif

Alamat email aktif

Foto tempat usaha

Titik koordinat lokasi usaha (share lokasi)

2. Ajukan Secara Kolektif

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved