Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepsek di Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten menuntut Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Tubagus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten menuntut Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Tubagus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara.
JPU Kejati Banten, Indah Kurniati menilai Mantan Ketua PGRI di Kota Serang ini, dan Tubagus Iskandar selaku orang dekat staff ahli Komisi X DPR RI terbukti melakukan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Indah menyebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Eks Kepsek di Serang Banten Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar Tahun 2021
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Indah di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. Rabu (26/6/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar juga dituntut hukuman pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Iskandar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta.
Sedangkan Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 191 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Indah.
"Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," sambung Indah.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Korupsi.
Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa belaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, belum pernah dihukum, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp 897 juta," tandas Indah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kejati Banten Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sport Center Rp114 Miliar |
![]() |
---|
Kejati Banten Segera Sidangkan Kasus Oplos Pertamax SPBU Ciceri Serang |
![]() |
---|
Korupsi Sampah Rp75,9 M di Tangsel: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Dalami Aliran Dana dan Aset |
![]() |
---|
Ini Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Bantuan Madrasah di Pandeglang Ditangkap di Terminal, Sempat Buron Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.