Eks Kepsek di Serang Banten Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar Tahun 2021

Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Tubagus Samsudin didakwa bersama Tubagus Iskandar calo dan sebagai orang yang dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI dalam pemotongan dana PIP tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024), kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp 1,1 triliun di Kemendikbud.

Baca juga: Intip Harta Caleg DPR RI Dapil Banten 2 Terpilih di Pileg 2024, Kekayaannya Ada yang Rp18,2 MIliar

Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten.

Pada Agustus 2020, Iskandar kemudian meminta bantuan kepada Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari dan menawarkan ke sekolah untuk mengajukan.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP.

"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di kedai kopi di daerah Kasemen, Kota Serang.

Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat SPJ/LPJ.

Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.

"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," ujar Subardi.

Samsudin yang juga sebagai pengurus PGRI Provinsi Banten pun langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah.

Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentasi pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.

Akhirnya, data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.

Data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved