Napi Asal Jerman Dilaporkan ke Inspektorat Gegara Diduga Gunakan HP di Dalam Lapas Pemuda Tangerang

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

|
Editor: Ahmad Haris
WartaKota/Gilbert Sem Sandro
Tampak depan Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/6). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Pasalnya, narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman itu diduga kerap menggunakan telepon seluler atau HP, saat berada di dalam kamar tahanan.

Salah seorang warga yang melaporkan kasus tersebut, Putra mengatakan, warga binaan lapas berkebangsaan Jerman tersebut bernama Philipp Kersting.

Baca juga: Narapidana di Lapas Kelas II A Tangerang Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Jadi kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi ketimpangan dalam hal keadilan peraturan di pemasyarakatan, yakni penggunaan alat komunikasi maupun alat elektronik lain yang digunakan oleh salah seorang warga binaan yang notabenenya warga negara asing," ujar Putra saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/6/2024).

Kemudian Putra menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti tangkapan layar telepon seluler akan percakapan yang dilakukan oleh Philipp Kersting.

 

 

Mulai dari percakapan pesan singkat aplikasi Sosial Media WhatsApp dari berbagai waktu yang tidak tertentu, panggilan suara, hingga email yang dikirimkan secara tersusun rapi.

Alat komunikasi tersebut diduga digunakan secara bebas dari dalam kamar tahanan.

Sebab dalam suatu percakapan saat hendak melakukan telepon atau panggilan suara, narapidana tersebut sempat meminta agar telepon ditunda lantaran situasi di dalam lapas saat itu tengah hendak melaksanakan apel.

"Kalau percakapan melalui WA waktunya itu bervariasi, mulai pagi hingga malam hari sampai sekira pukul 20.20 WIB, sementara untuk email dikirimkan pukul 10.00 WIB pagi," kata dia.

"Bahkan ada satu momen saat hendak teleponan, dia melarang supaya jangan dulu atau ditunda, karena disana akan ada apel dan tunggu setelah apel selesai dulu," imbuhnya.

Oleh karena itu berdasarkan temuan tersebut pihaknya pun membuat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 yang disampaikan pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Philipp sejatinya merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen yang divonis hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan bebas murni pada awal Desember 2024 mendatang.

Akan tetapi WNA asal Jerman tersebut mendapat cuti bersyarat dan telah bebas pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved