Buruh se-Banten Tolak Program Tabungan Perumahan Rakyat: Hidup Susah, Ditambah Harus Nyicil Tapera
Serikat buruh di Provinsi Banten menolak kebijakan pemerintah akan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUNBANTEN.COM - Serikat buruh di Provinsi Banten menolak kebijakan pemerintah akan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah atau LKS TRIPDA bersama Serikat Serikat Buruh di Provinsi Banten.
Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, langkah yang diambil itu merupakan hasil dari Forum Group Dicussion (FGD) yang telah disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi buruh se Provinsi Banten.
"Setelah mengkaji bersama melalui FGD maka dari itu kami buruh se-Banten sepakat untuk meminta agar program Tapera dibatalkan," ujar Dedi kepada awak media, Rabu (3/6/2024).
Kemudian Dedi menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat mendapat banyak sorotan dari sejumlah organisasi buruh di Banten.
Pasalnya peraturan tersebut memaksa buruh merelakan 2,5 persen pendapatannya dipotong untuk setiap bulan. Hal itu dinilai lebih banyak merugikan dari pada memberi manfaat bagi kaum buruh.
"Saat ini kehidupan buruh sudah susah karena kenaikan upah kecil ditambah harus nyicil tapera lagi, pasti ini akan menambah penderitaan bagi buruh," kata dia.
Selain itu serikat pekerja buruh di Banten juga menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebab kajian program tersebut dinilai memberikan dampak signifikan yang akan menyusahkan pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
"Lahirnya UU P2SK khususnya tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya atas resiko sosial," tuturnya.
"Justru dengan demikian pemerintah malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara," sambungnya.
Baca juga: Menteri PUPR dan Menteri Keuangan Sepakat Tapera Ditunda, Buntut Tuai Penolakan
Sementara itu anggota LKS Tripartit Provinsi Banten, Afif Johan menambahkan, Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia pun menilai, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai 'state obligation' yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.
"Seharusnya pemerintah itu perannya melindungi dan mensejahterakan kaum buruh, bukan sebaliknya yang justru semakin menyengsarakan kami buruh," lanjutnya.
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Terbaru Hari ini, Senin 13 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Prakiraan BMKG Cuaca di Jalur Penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Hari Senin, 13 April 2026 |
|
|---|
| INFO Cuaca Banten Besok, Senin 13 April 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Besok, Senin 13 April 2026: Waspada Hujan Siang dan Sore Hari |
|
|---|
| 13 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Serang Banten Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tapera.jpg)