Demokrat Heran C Hasil Plano Hilang, Minta KPU Kota Serang Tanggungjawab

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menduga, ada pihak yang sengaja menghilangkan dokumen C hasil tersebut.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menduga, ada pihak yang sengaja menghilangkan dokumen C hasil 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 20 dokumen C hasil plano caleg DPR RI dapil Banten II di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang hilang.

Hal ini memunculkan teka-teki akan keberadan dokumen tersebut. Terutama bagi Partai Demokrat selaku pihak penggugat hasil perolehan suara caleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menduga, ada pihak yang sengaja menghilangkan dokumen C hasil tersebut.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Melanggar Kode Etik terkait Pengajuan Ahli di PTUN Jakarta

Kata dia dokumen tersebut dihilangkan saat hendak penyandingan data C hasil dengan D hasil Kecamatan di 20 TPS di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Kalau kami ber praduga ini dihilangkan," kata Mehbob di halaman kantor KPU Kota Serang, Kamis, (04/07/2024).

Sebab kata dia, pada saat pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) C hasil semuanya lengkap dan dibawa oleh KPU Kota Serang.

"Karena mereka sudah memfoto dibawa ke MK tapi tidak balik lagi. Mampir kemana itu yang 20 lagi," ujar dia.

Mehbob meminta agar KPU Kota Serang menjelaskan atas kehilangan dokumen C hasil tersebut. Pihaknya juga menolak tawaran penghitungan surat suara ulang apabila C Hasil hilang.

"Kami mengusulkan penyandingan data dengan menggunakan form C hasil salinan yang juga merupakan produk hukum resmi KPU dan dimiliki juga oleh para peserta pemilu lainnya dan juga Bawaslu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved