MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Melanggar Kode Etik terkait Pengajuan Ahli di PTUN Jakarta
MKMK menyatakan, hakim Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pengajuan ahli dalam sidang perkara yang digugatnya di PTUN
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024.
Putusan yang disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ini, berkaitan dengan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor hakim konstitusi Anwar Usman.
MKMK menyatakan Anwar Usman tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.
Baca juga: 6 Juta Paket Bansos Diduga Dikorupsi, KPK: Modusnya Pengurangan Kualitas
Sidang untuk laporan yang melibatkan hakim terlapor Anwar Usman ini dihadiri langsung oleh pelapor, yakni advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, membacakan amar putusan, Kamis ini.
Dalam kesimpulan, Majelis Kehormatan MK menegaskan, mereka berwenang memeriksa dan mengadili laporan a quo.
Selain itu, Pelapor Zico juga dinilai memilki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan a quo.
"Tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi, in casu prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan oleh Pelapor," tegas Ketua MKMK.
Selain itu, Majelis Kehormatan MK menyatakan, putusan ini tidak dapat menjadi bukti yang membenarkan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
"Putusan a quo bukan merupakan bukti (dan karena itu tidak dapat diajukan sebagai bukti) untuk membenarkan perbuatan Hakim Terapor menggugat Keputusan Mahkamah Konstusi Nomor 17 Tahun 2023 (yang didalamnya tersangkut pula Putusan Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/2023) di PTUN Jakarta," ucap Palguna.
Sebagai informasi, perkara ini diputus langsung oleh jajaran MKMK, yakni I Dewa Gede Palguna selaku Ketua, serta dua Anggota, Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
MK Undurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Gegara Anwar Usman Sakit |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipastikan Tangani Perkara Sengketa Pileg 2024 |
![]() |
---|
Anwar Usman Paman Gibran Minta Jadi Ketua MK hingga 2028, Gugat Suhartoyo ke PTUN |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Suhartoyo, Eks Hakim PN Tangerang yang Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman |
![]() |
---|
Biodata dan Harta Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru Pengganti Anwar Usman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.