Soal C Hasil Plano Hilang, Demokrat Bakal Laporkan KPU Kota Serang ke Polda Banten

Partai Demokrat akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda terkait C hasil plano yang hilang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Soal C Hasil Plano Hilang, Demokrat Bakal Laporkan KPU Kota Serang ke Polda Banten
istimewa
Logo Partai Demokrat. Partai Demokrat akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda terkait C hasil plano yang hilang.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Partai Demokrat akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ke Polda terkait C hasil plano yang hilang.

Demokrat menduga bahwa C hasil plano caleg DPR RI dapil Banten II dihilangkan oleh KPU Kota Serang. Sebab saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkas tersebut dibawa KPU Kota Serang.

Namun saat penyandingan C hasil plano dan D hasil untuk menjalankan amar putusan MK, dokumen tersebut hilang. Diketahui dokumen C hasil plano yang hilang mencapai 20 lembar di TPS Kecamatan Taktakan.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob mengaku sudah membuat laporan ke Polda Banten hingga DKPP RI.

"Tetap kami akan jalankan (Laporan), karena ini sudah menghilangkan dokumen negara dan sudah melanggar etika yang sudah menjadi tanggungjawab dia," kata Mehbob di KPU Banten, Jumat (5/7/2024).

Parahnya lanjut Mehbob, KPU Kota Serang tak memberikan kronologis terkait hilangnya dokumen C hasil plano tersebut. Akibat hilangnya dokumen itu, proses penyandingan berlangsung alot.

"Dia harus menjaga tapi hilang dan sampai sekarang kami minta kronologis hilangnya itu selalu bilang nanti, sampai sekarang tidak kami dapat," ujarnya.

Selain itu Demokrat juga akan memberikan tembusan pada MK terkait kondisi yang ada di lapangan. Ia menilai KPU Kota Serang tidak profesional atas hilangnya dokumen C hasil plano tersebut.

Baca juga: Penyandingan Dokumen C Hasil Plano Caleg DPR RI di KPU Kota Serang Alot, PDIP Demokrat Beda Paham

"Kita akan tetap membuat kronologis fakta yang ada ke MK supaya mengetahui. Publik juga harus tau bahwa ketidakprofesionalan KPU Kota Serang," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyandingan C hasil plano tersebut menjalankan amar putusan MK atas gugatan caleg DPR RI dari Demokrat, Nuraeni terhadap caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah atas dugaan penggelembungan suara.

MK memerintahkan 120 TPS untuk disandingkan. Namun KPU Kota Serang menyandingkan 74 TPS sisanya berada di TPS Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved