Dugaan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

BREAKING NEWS: Status Tersangka Dianggap Hakim Tak Sah dan Batal Demi Hukum, Pegi Setiawan Bebas

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.

|
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Artinya, status tersangka Pegi Setiawan gugur dan tidak sah.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga: Sehari Menjelang Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina dan Eky di Cirebon

Kini, Pegi Setiawan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan dan Polda Jawa Barat (Jabar) diminta membebaskan serta memenuhi hak-hak Pegi.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ngaku Tidak Bunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bersumpah kepada Sang Ibu: Demi Allah Demi Rasulullah!

Sementara itu, kuasa Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin merasa sangat puas dengan putusan hakim.

"Sehingga dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, merasa sangat puas. Kemudian kami tak menilai siapa yang menang siapa yang kalah."

"Pada intinya, yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," ujarnya.

Ia juga menuturkan, harusnya hari ini Pegi Setiawan sudah bisa dibebaskan.

"Harusnya, hari ini sudah dibebaskan," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum pun berencana akan ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

"Setelah ini, kami akan datang ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum Terjawab, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dianggap Tidak Sah

dan BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved