Dugaan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Baru Menghirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Kok Bisa?

Pegi Setiawan kini menghirup udara bebas usai Pengadian Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka

|
Editor: Ahmad Haris
Tribun Jabar
Pegi Setiawan mengumbar senyuman usai memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pegi Setiawan kini telah menghirup udara bebas.

Pasalnya, Pengadian Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya.

Namun, nasib baik Pegi Setiawan tersebut belum tentu bisa berlangsung lama.

Pegi Setiawan disebut masih berpeluang kembali dipenjara.

Baca juga: Pekik Takbir Menggema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).

Hotman Paris menceritakan, Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

 

 

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved