Daftar 14 Sasaran selama Operasi Patuh 2024 di Banten, Berlaku Mulai 15 Juli

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi terpusat 'Operasi Patuh' mulai Senin 15 Juli hingga Minggu 28 Juli 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Ilustrasi tilang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi terpusat 'Operasi Patuh' mulai Senin 15 Juli hingga Minggu 28 Juli 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi terpusat 'Operasi Patuh' mulai Senin 15 Juli hingga Minggu 28 Juli 2024.

Operasi Patuh digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan ini digelar serentak di seluruh kepolisian daerah (Polda) se-Indonesia.

Baca juga: Miris! Jembatan Gantung Penghubung Antar Desa di Cimarga Lebak Rusak: Tali Sling Putus, Hampir Roboh

Selama Operasi Patuh 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi focus kepolisian dalam penindakan.

Personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu di Polda Metro maupun polres jajaran.

Setelahnya para personel akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar 14 sasaran Operasi Patuh:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved