Pemprov Banten Batal Kenakan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Wagub: Ini Dilematis

Pemprov Banten resmi membatalkan rencana pengenaan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2026.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat memberikan keterangan pers, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (27/01/2026) sore. Pemprov Banten resmi membatalkan rencana pengenaan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membatalkan rencana pengenaan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2026. 

Kebijakan ini diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Pembatalan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat, meskipun sebelumnya kebijakan pajak tersebut diproyeksikan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp250 miliar.

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar

"Ya, itu tergantung regulasi dari pusat ya. Regulasi melarang, ya sudah (Pemprov tidak akan menarik pajak kendaraan listrik)," ujar Dimyati saat ditemui wartawan di Alun-alun Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Namun demikian, ia mengakui keputusan ini membawa konsekuensi terhadap kondisi fiskal daerah. 

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2025, APBD Banten tercatat sebesar Rp11,69 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp10,27 triliun pada 2026 dan diproyeksikan kembali menyusut hingga sekitar Rp9 triliun pada 2027.

"Ini saya sampaikan, tren APBD itu makin tahun menurun. Salah satu penyebabnya karena pajak kendaraan bermotor berkurang, sementara tren mobil listrik di wilayah kita semakin banyak (tapi tidak dipungut pajak)," ujar Dimyati.

Dimyati menyebut persoalan ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sejumlah rapat koordinasi. Ia menilai kebijakan ini memang berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, kendaraan listrik menjadi solusi untuk menekan emisi dan menjawab tantangan mahalnya bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Namun di sisi lain, daerah kehilangan potensi pendapatan.

"Ini kan dilematis. Satu sisi untuk ramah lingkungan saat bahan bakar lagi susah dan mahal. Kalau mobil listrik juga langsung dibebani (pajak), itu akan jadi paradoks," kata Dimyati.

Kendati demikian, Dimyati berharap ke depannya ada penyesuaian aturan kembali jika kondisi energi sudah stabil. 

"Mudah-mudahan kalau BBM ini sudah aman dan harganya stabil lagi, saya berharap mobil listrik bisa mulai dibebani pajak (untuk daerah)," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa pajak untuk kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya, tetapi pemilik tersebut tidak perlu membayarkan nominalnya.

Pembebasan pajak tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan listrik

Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali kendaraan berbasis bahan bakar minyak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved