KPU Serang Bakal Diaudit Gegara Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pleno, Ada Sanksi yang Menunggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan diaudit buntut hilangnya 20 dokumen C hasil pleno di sejumlah TPS Kecamatan Taktakan.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan diaudit buntut hilangnya 20 dokumen C hasil pleno di sejumlah TPS Kecamatan Taktakan. Audit yang dilakukan oleh KPU Banten tersebut akan melibatkan devisi hukum dan pengawasan. Audit dilakukan guna mendapat keterangan yang utuh terkait hilangnya dokumen tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan diaudit buntut hilangnya 20 dokumen C hasil pleno di sejumlah TPS Kecamatan Taktakan.

Audit yang dilakukan oleh KPU Banten tersebut akan melibatkan devisi hukum dan pengawasan. Audit dilakukan guna mendapat keterangan yang utuh terkait hilangnya dokumen tersebut.

"Kami akan melakukan audit pengawasan ke dalam. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan informasi yang utuh akan kejadian itu," kata Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Pilgub Banten: KPU Bakal Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Plt Ketua Sudah Ada Perbaikan

Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas jika dalam audit ini ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.

"Sanksi pengawasan internal itu ada beberapa hal, yaitu peringatan hingga pemberhentian. Setau saya ada sanksi pemberhentian," ujar dia.

Hilangnya 20 dokumen C hasil pleno tersebut mengundang reaksi dari Partai Demokrat yang melakukan gugatan pada PDIP. Partai ini melaporkan KPU Kota Serang ke DKPP hingga Mabes Polri.

Hal itu dilakukan karena dokumen yang hilang tersebut milik PDIP, sehingga KPU Kota Serang tidak bisa menjalankan penyandingan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ihsan mengaku menghormati laporan yang dilakukan Partai Demokrat tersebut.

Namun yang jelas kata dia, KPU Banten telah menyelesaikan sengketa antara Partai Demokrat dan PDIP sesuai putusan MK.

"Kita hormati proses hukum itu. Yang jelas kita sudah melakukan pleno, hasilnya ini akan diserahkan ke KPU RI dan sudah di upload ke Sirekap," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved