Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Dua orang tersangka berinisial HR dan TR yang diduga merupakan seorang kurir berhasil diamankan petugas kepolisian.
Baca juga: Grebek Rumah Kontrakan di Pagedangan Tangerang, Polisi Temukan 20 Kg Sabu
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cilegon saat patroli cipta kondisi dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi Patuh Maung 2024.
"Kejadiannya pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 siang, kami bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/7/2024).
AKBP Kemas menjelaskan penangkapan itu berawal pada saat personel Satlantas Polres Cilegon melakukan patroli di wilayah Pelabuhan Merak yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto.
Patroli cipta kondisi itu dilakukan petugas Satlantas Polres Cilegon dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi patuh maung 2024.
Kemudian para personel Lantas Polres Cilegon, mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan.
Bahwa ada satu unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor polisi B 2372 BYA menuju arah Pelabuhan Kapal Merak dari Pelabuhan Bakauheni.
Di mana kendaraan tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Exsekutif petugas menemukan mobil yang dimaksud.
"Mobil tersebut kemudian diberhentikan oleh Kasatlantas Polres Cilegon beserta anggota dan dilakukan interograsi terhadap dua orang laki-laki berinisial HR dan TR," terangnya.
Pada saat melakukan introgasi dan menggeledah kendaraan tersangka, petugas menemukan 30 bungkus plastik warna silver bertuliskan ZMY yang bergambar ikan arwana.
Di mana diketahui di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Satlantas Polres Cilegon mengamankan kedua tersangka tersebut berserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Baca juga: Narkoba Jenis Sabu Sabu Senilai Rp 45 M Parkir di Parkiran RS Fatmawati Jaksel
Berdasarkan informasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Barang haram seberat 30 kilo gram itu, rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.
"Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu jiwa," tandasnya.
| Daftar Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2025, Terbaru Onadio Leonardo |
|
|---|
| Ketua DPRD Cilegon Ngaku Belum Dapat Keluhan Soal Sulitnya Warga Lokal Bisa Kerja di PT Lotte |
|
|---|
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Keluhan Warga Kampung Gerem Raya Cilegon yang Berada di Pinggir Gerbang PT LCI: Cuma Dapet Debunya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.