Ratusan Pasutri Muda di Cilegon Bercerai, Sebabkan Anak-anak Terlantar

Tercatat sejak Januari hingga 15 Juli 2024, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Pengadilan Agama mencatat dari Januari hingga 15 Juli 2024, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian. 

Kedua Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pengadilan Agama Kelas 1B Cilegon mencatat, sejak Januari hingga 15 Juli 2024, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian.

Dari proses perceraian tersebut, berdampak pada kasus penelantaran anak.

Hal itu disampaikan Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Yunanto.

Yunanto menyebut, mayoritas perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Cilegon itu diikuti dengan kasus penelantaran anak.

"Sedikit sekali orang bercerai itu kemudian bersama lagi, perbandingannya satu banding sepuluh, dan mayoritas dari kasus perceraian itu mereka menelantarkan anak," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (15/7/2024).

Yunanto menjelaskan, kasus penelantaran anak, bukan hanya disebabkan karena kehilangan sosok orang tua.

Namun kasus penelantaran anak juga bisa terjadi ketika orang tua si anak berpisah, lalu si anak kehilangan sosok yang akan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Dari 437 kasus itu kalau ada anak yang masih di bawah, itu mayoritas terlantar," katanya.

"Karena di putusan perceraian, jarang yang disertai dengan hak asuh anak, anak ini ditetapkan kepada siapa, untuk modal anak," sambungnya.

Yunanto menuturkan, apabila sang suami mau bertanggungjawab terhadap anaknya, seharusnya di amar putusan si suami dihukum untuk bayar nafkah.

Sehingga apabila di kalangan masyarakat ada kasus perceraian yang mengakibatkan anaknya terlantar.

Maka sang ibu dari anak terlantar tersebut bisa mengajukan gugatan terhadap ayah dari sang anak.

"Ketika ayahnya memiliki pekerjaan atau pendapatan, si ibu dari anak itu bisa mengajukan gugatan untuk memaksa bapaknya untuk menafkahi," katanya.

"Kalau dia punya harta namun tidak mau menafkahi, hartanya bisa disita, karena yang namanya anak tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved