Ratusan Pasutri Muda di Cilegon Bercerai, Sebabkan Anak-anak Terlantar

Tercatat sejak Januari hingga 15 Juli 2024, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Pengadilan Agama mencatat dari Januari hingga 15 Juli 2024, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian. 

Sebab si anak, kata Yunanto, berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya ketika mereka telah bercerita.

"Selain hartanya bisa kita paksa untuk disita, perusahaan tempat dia bekerja juga bisa kita paksa untuk memotong gaji yang bersangkutan untuk menafkahi anaknya," jelasnya.

Baca juga: 4 Alasan Angka Perceraian Tinggi di Banten, Bukan Hanya Faktor Ekonomi

Yunanto menyebut, dari ratusan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Cilegon.

Kasus perkara gugat cerai di Cilegon, mayoritas 70 persen menelantarkan anak.

"Karena cerai gugat itu posisi anak rata-rata tinggal bersama ibunya, kalau bapaknya tidak mengurus bisa dikatakan menelantarkan anak, makanya ada hukuman untuk si bapaknya," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved