Pengadilan Agama Catat Ada 872 Duda dan Janda Baru di Kota Cilegon Selama Januari-Juli 2024

Pengadilan Agama Kelas 1B Cilegon mencatat, ada sekitar 437 pasangan suami istri (Pasturi) muda di Kota Cilegon mengajukan perceraian.

|
Editor: Ahmad Haris
(Istimewa via WartaKota)
Ilustrasi Perceraian. 

"Selain hartanya bisa kita paksa untuk disita, perusahaan tempat dia bekerja juga bisa kita paksa untuk memotong gaji yang bersangkutan untuk menafkahi anaknya," jelasnya.

Baca juga: Banten Masuk 10 Besar, Berikut Daftar Provinsi Tertinggi Kasus Perceraian karena Judi

Yunanto menyebut, dari ratusan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Cilegon.

Kasus perkara gugat cerai di Cilegon, mayoritas 70 persen menelantarkan anak.

"Karena cerai gugat itu posisi anak rata-rata tinggal bersama ibunya, kalau bapaknya tidak mengurus bisa dikatakan menelantarkan anak, makanya ada hukuman untuk si bapaknya," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved