Lolos Hukuman Mati, Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Tangerang Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ND (43) 15 tahun penjara. ND merupakan pembunuh penjaga toko berinisial RA (52).

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas 

"Kami tetap merasa bahwa ini harusnya nyawa diganti nyawa. Karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DN tega menusuk penjaga toko berinisial RA hingga tewas karena tak terima ditegur oleh korban.


Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhamad Agil menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke Ruko Boutique di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).

“Korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar,” kata Agil.

Di saat itulah terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku sekitar pukul 10.15 WIB.

Korban dan pelaku juga cekcok, lalu dilerai oleh saksi.

“Kemudian pelaku langsung mengambil sejenis senjata tajam di dalam mobil putih jenis Toyota Yaris. Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukkan sajam tersebut ke bagian perut (korban) sebanyak satu kali,” papar Agil.

Pelaku langsung melarikan diri dengan mobil. DN juga sempat dikejar oleh pengemudi ojek online, namun tidak tertangkap.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku. Seorang perempuan inisial DN,” jelas dia.

Baca juga: Kecanduan Judi Online? Berikut Cara Daftar Layanan Konsultasi di RSU Tangerang Selatan

Agil menyebut korban tergeletak bersimbah darah di area toko usai ditusuk.

Jenazah RA lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara"

Woman who stabbed a shopkeeper in Kelapa Dua, Tangerang Regency, was sentenced to 15 years in prison

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved