Kasus Pembunuhan di Cilegon

Kronologi Suami di Kota Cilegon Tega Bunuh Istri Siri Usai Indehoy di Kamar Kontrakan

Seorang pria asal Cinangka, Kabupaten Serang berinisial NI (41) tega membunuh istrinya sendiri yang berinisial DMR (36).

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Ilustrasi. NI (41) tega membunuh istrinya sendiri yang berinisial DMR (36), di kamar kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Sebelum insiden pembunuhan itu terjadi, keduanya sempat melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. 

Akibatnya, pelaku kehabisan oksigen yang kemudian meninggal dunia.

"Dari hasil otopsi adanya pencekikan kepada korban yang mengakibatkan korban kekurangan oksigen sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Sementara untuk motif dari dugaan pembunuhan itu, Samsul menyebut bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati kepada korban.

Sebab korban yang merupakan biduan kapal diduga oleh pelaku memiliki pria simpanan lain.

"Motifnya karena sakit hati, tersangka mengetahui korban ada simpanan baru," jelasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil meringkus pelaku dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Samsul mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sekitar pukul 09.00 WIB.

Alamat pelaku berhasil diidentifikasi pihak kepolisian, ketika tim melakukan olah TKP.

Di mana pelaku saat itu diketahui berada di daerah Kecamatan Cinangka.

"Kita mengkomunikasikan kepada Polsek Cinangka dan Kepala Desa sekitar untuk mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Cinangka," ujarnya.

Selanjutnya tim penyidik yang terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim Polres Cilegon mendatangi alamat domisili pelaku.

Saat berada di lokasi, kata Samsul, pelaku didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah diperbuat.

Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Suami di Cilegon Bunuh Istri Siri di Kamar Kontrakan

"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor kepolisian Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Kita menetapkan tersangka, dengan pasal 338 dan 351 tengang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved