Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol, Buka Laman https://idebku.ojk.go.id atau Datang ke OJK

Berikut ini cara mengecek data pribadi apakah terdaftar dalam pinjaman online (pinjol) legal atau tidak.

Instagram/@indonesiabaik.id
Berikut ini cara mengecek data pribadi apakah terdaftar dalam pinjaman online (pinjol) legal atau tidak. 

- Jika sudah sesuai, klik menu "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

- Lalu, Anda bisa mengunggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

- Klik tombol "Ajukan Permohonan"

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

- Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan", dengan isi nomor pendaftaran yang didapatkan.

- Terakhir, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Selain secara online, Anda bisa melakukan pengecekan data pribadi secara offline.

Caranya, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi KTP untuk Warga Negara Indonesia, paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan atau melalui kuasa.

Nantinya, OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diberikan.

Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan mengambil data pemohon dan mengirim hasil verifikasi melalui email terdaftar.

Baca juga: Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal Bak Adik Kakak: Dua-duanya Sikat

2. Menghubungi Call Center OJK

Anda juga dapat menghubungi call center OJK di 081-157-157-157.

Nah, untuk memeriksa status pinjaman atas nama Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

3. Melalui Media Sosial

Selain dua cara di atas, pengecekan dapat dilakukan melalui Facebook.

Anda dapat mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Kemudian, ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif. (mg/rys)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waspada Jeratan Pinjol, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved