Pengacara PDIP dan Staf Sekjen Hasto Dicegah Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK. Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Pencegahan dilakukan sejak 22 Juli 2024. 

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini.

Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Harun Masiku

 

KPK Prevents 5 People from Going Abroad in Harun Masiku Bribery Case

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved