Pengacara PDIP dan Staf Sekjen Hasto Dicegah Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK. Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Pencegahan dilakukan sejak 22 Juli 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Pencegahan dilakukan sejak 22 Juli 2024.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM (Harun Masiku), " kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

"Terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," imbuhnya.

Meski demikian, Tessa tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas lengkap kelima orang yang dicekal tersebut.

Ia hanya menyebut inisial dari kelima orang yang dicekal, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Menurut penjelasannya, larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersebut terhitung sejak 22 Juli 2024 lalu.

Adapun pencegahan dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Sosok Wali Kota Semarang Mbak Ita, Kader PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK, Segini Daftar Hartanya!

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, Dona Berisa, dan pengacara PDI-P yakni Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, serta Yanuar Prawira Wasesa.

Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.

Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved