Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, Tujuh Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.

Oknum karyawan bank keliling itu diduga mengeroyok Ustaz Muhyi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/7/2024).

"Masing-masing empat tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU pada Kejari Serang, Selamet pada Rabu (24/7/2024).

Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, ketujuhnya diberi hukuman 4 tahun karena perbuatan mereka telah menjadi perhatian nasional, dan meresahkan masyarakat karena bernuansa SARA.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian berskala nasional," ujar Selamet.

Sedangkan pertimbangan meringankan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam uraiannya, Selamet menyebut, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang - Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Tanggapi Permintaan Maaf Wanda Hara: Semoga Terus Belajar Memperbaiki Diri

Sebelum kejadian tersebut, ustaz asal Pandeglang bernama Muhyi bersama Ilham dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya.

Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.

Setibanya di lokasi, mereka bertemu segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil.

Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa.

Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil hingga memberhentikan kendaraannya.

Saat itu, laju kendaraannya berhenti karena ingin menanyakan apa masudnya.

"Pada saat kendaraan berhenti, di antara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka," ujar Selamet.

Terjadilah keributan antara Ilham dan 3 orang terdakwa.

Melihat keributan itu, korban Muhyi turun dari mobil untuk melerai.

Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan helm.

Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar dan luka lecet di wajah.

Luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.

"Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," beber Selamet.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketujuh terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis maupun lisan.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Ustaz di Serang Banten, 7 Oknum Karyawan Bank Emok Dituntut 4 Tahun Penjara"

 

Beating Ustaz in Serang Banten, 7 Emok Bank Employees Sentenced to 4 Years in Prison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved