Sakit Hati, Pria Asal Tangerang Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Aparat Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial MMR (20).

Editor: Glery Lazuardi
Ist
ilustrasi video porno 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial MMR (20).

MMR ditangkap atas dugaan menyebarkan rekaman video dan foto video call asusila dengan mantan pacar yang masih berstatus pelajar.

MMR ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (21/7/2024).

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Saefudin mengatakan, tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar ke grup whatsApp teman-teman korban.

"Sewaktu mereka berpacaran pelaku membujuk rayu korban melakukan tindak asusila (vcs) tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata merekam saat mereka melakukan itu dan mengambil screenshot. Kemudian tersangka masuk ke dalam grup whatsApp teman-teman korban yang dimasukkan oleh korban itu sendiri," kata Hadi, Selasa (23/7/2024).

Pelaku kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka.

Pelaku juga pernah mengancam korban agar mau melakukan apa yang diminta.

"Pelaku menyebarkan video dan foto-foto vcs tersebut di grup yang baru dia buat sendiri ke teman-teman sekolah korban," katanya.

Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temanya.

Baca juga: Cak Imin Senggol Dasco, Minta Gerindra Ajak PKS Gabung Kabinet Prabowo-Gibran

Sehingga video foto atau vcs langsung tersebar oleh pelaku.

"Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang lebih satu tahun, korban pelajar SMA di Prabumulih dan tersangka di Tangerang. Tersangka menyebarkan video foto vcs pada 23 Febuari 2023 lalu," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara MMR mengaku ia telah menyebarkan video dan foto tersebut karena kesal korban dekat dengan mantan pacarnya dan teman sekolahnya.

"Ada 10 foto dan video yang saya sebar, ya karena kesal itu pak, cemburu. Cemburu karena dia dekat sama mantannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cemburu, Pria Asal Tangerang Ditangkap Polda Sumsel Usai Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Pacar, https://sumsel.tribunnews.com/2024/07/23/cemburu-pria-asal-tangerang-ditangkap-polda-sumsel-usai-sebar-foto-dan-video-asusila-mantan-pacar

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved