Kemenkumham Banten

Kemenkumham Banten Harmoniskan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Tangerang Selatan

disampaikan penetapan lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana

dokumentasi Kemenkumham Banten
Kanwil Kemenkumham Banten melakukan rapat pembahasan terhadap raperda Kota Tangerang Selatan mengenai pengelolaan pasar rakyat, Selasa (23/7/2024).  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten melakukan rapat pembahasan terhadap raperda Kota Tangerang Selatan mengenai pengelolaan pasar rakyat, Selasa (23/7/2024). 

Raperda pengelolaan pasar rakyat ini dibentuk berdasarkan kewenangan atributif dan kebutuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya dalam urusan bidang perdagangan.

Secara materi muatan raperda pengelolaan pasar mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 dengan ruang lingkup pengaturan pada pengelolaan pasar rakyat yang dikelola pemda, BUMD, koperasi, dan swasta.

Baca juga: Ini Tiga Rancangan Peraturan Gubernur yang Dibahas Kemenkumham Banten Bersama Jajaran Pemprov

Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah menyatakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda ini merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten memberikan masukannya bahwa konsideran menimbang dirumuskan kembali unsur filosofis sosilogis dan yuridis yang diramu dari rumusan tujuan dalam pasal.

Selain itu, disampaikan penetapan lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Kemudian bentuk pemanfaatan sarana prasarana pasar rakyat berupa toko, kios, Los, dan lainnya oleh pedagang, dapat dikenakan retribusi.

Namun, harus disesuaikan dengan jenis dan objek retribusi pelayanan pasar yang diatur dalam Perda Retribusi Daerah.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Abdul Aziz beserta jajaran, kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved