Eks Kades Pagelaran Lebak Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Peras Pengusaha Tambak

Eks Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Lebak divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Editor: Abdul Rosid
Shutterstock
Eks Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Lebak divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Eks Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.

Selain Herawati, sang suami Yadi Haryadi pun divonis empat tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan Rp 310 juta.

Baca juga: RESMI Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran per Hari Ini Juli 2024

Pasangan suami istri (pasutri) itu dianggap hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun," kata Dedy saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Selain pidana penjara, hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Vonis majelis hakim yang memeriksa perkara ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

Sebelumnya, Jaksa Andre Marpaung menuntut kedua terdakwa dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Kedua terdakwa bersama-sama menerima uang dari pengurusan dokumen sertifikat tanah sejumlah Rp 310 juta dari 2021-2023.

Kasus pungli ini bermula ketika PT Royal Gihon Samudra (RGS) berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021.

Baca juga: Arkeologi UI Sebut Penemuan Arca di Ujung Kulon Banten Dianggap Bukti Pengaruh India di Jawa

Untuk investasi usaha tambak udang tersebut, PT RGS membutuhkan lahan sekitar 31 hektar.

Dalam rangka mencari lahan, Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk jual beli tanah.

Keduanya kemudian bertemu dengan Herliawati selaku Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan.

Namun, kedua terdakwa meminta fee Rp 5.000 per meter untuk pengurusan lahan.

Permintaan itu belum ditanggapi Farid. Kemudian, Farid meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemilik langsung untuk negosiasi harga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved