Eks Kades Pagelaran Lebak Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Peras Pengusaha Tambak

Eks Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Lebak divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Editor: Abdul Rosid
Shutterstock
Eks Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Lebak divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. 

Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli PT RGS untuk tambak udang, terdapat 37 bidang lahan milik warga. Totalnya sekitar 23 hektar yang ternyata belum bersertifikat.

Sekitar Juli atau Agustus 2021, Herliawati kembali didatangi Farid di rumahnya dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli PT RGS.

Karena pengurusan sertifikat membutuhkan dokumen-dokumen yang diterbitkan Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani kepala desa.

Saat bertemu, Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat karena belum menerima uang yang dimintanya saat pertemuan pertama.

Akhirnya, Herliawati meminta Farid dan Ridwan "jatah" Rp 1.500 per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.

Pemberian uang kemudian dilakukan secara bertahap karena Farid berada dalam posisi terpaksa, yakni Oktober 2021 hingga Mei 2023.

Total uang yang ditransfer dan diberi tunai sebesar Rp 310 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved