Eks Kadisperindag Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana Divonis Bebas, Walikota Helldy Bilang Begini
Mantan Disperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana divonis bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana mendapat vonis bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Rabu (31/7/2024) malam.
Majelis Hakim PN Serang menyatakan, Tb Dikrie tidak terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang tertuang dalam isi dakwaan JPU Kejari Cilegon.
Baca juga: Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon
Selain Tb. Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Bagus Ardanto selaku PPK dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama, juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Serang.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Serang kepada eks Kadisperindag Kota Cilegon itu.
"Apapun keputusannya itu adalah hak daripada hakim tentunya, untuk memutuskan sesuatu. Kami menyambut baik, karena putusannya positif," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).
Bahkan Helldy juga menyambut baik, apabila Tb Dikrie mau kembali sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait apa saja mekanisme yang harus ditempuh.
"Kalau pak Dikri mau kembali lagi (sebagai ASN,-red) tentu ada proses lagi, aturan dan ketentuannya nanti kita tanyakan lagi ke kabag hukum seperti apa aturannya," ungkapnya.
Apakah nanti ada proses lanjutan secara hukumnya, kata dia, atau ada proses lainnya yang harus ditempuh di Pemkot Cilegon.
Sebab Helldy mengaku, bahwa pihaknya belum berpengalaman dalam menangani persoalan tersebut.
Namun yang terpenting, lanjut Helldy, aturan dan ketentuannya terpenuhi oleh yang bersangkutan.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Divonis Bebas, Kejari Cilegon Bakal Kasasi
Adapun nanti apabila memungkinkan kembali menjadi seorang ASN, Tb Dikrie bisa menempati posisi terakhir dirinya menjabat.
"Kalau untuk saat ini kan kewenangan kami tidak bisa memutasi atau memindahkan, jadi kemungkinan besar kalau dalam waktu yang begitu singkat yah berarti masih di posisi yang sama," tandasnya.
Disperindag
Kota Cilegon
Tb Dikrie Maulawardhana
vonis bebas
kasus korupsi
Pasar Grogol
Helldy Agustian
| Prakiraan Cuaca Senin, 13 April 2026 : Kota Cilegon dan Sekitarnya |
|
|---|
| Harga Plastik di Tangsel Naik Hingga Rp20 Ribu, Disperindag Dorong UMKM Efisiensi Proses Produksi |
|
|---|
| Terungkap! BBM Pertamax dan Pertalite Ternyata Sudah 2 Hari Kosong di SPBU Kepuh JLS Kota Cilegon |
|
|---|
| Lebaran Idul Fitri 2026: Wali Kota Robinsar Ajak Warga Cilegon Perkuat Nilai Kemenangan Spiritual |
|
|---|
| Momen Puluhan Ribu Warga Cilegon Menyemut di Jalanan Kota : Konvoi Takbir Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Helldy-k.jpg)