Eks Kadisperindag Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana Divonis Bebas, Walikota Helldy Bilang Begini

Mantan Disperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana divonis bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Serang kepada eks Kadisperindag Kota Cilegon itu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana mendapat vonis bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Rabu (31/7/2024) malam.

Majelis Hakim PN Serang menyatakan, Tb Dikrie tidak terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang tertuang dalam isi dakwaan JPU Kejari Cilegon.

Baca juga: Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Selain Tb. Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Bagus Ardanto selaku PPK dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama, juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Serang.

Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Serang kepada eks Kadisperindag Kota Cilegon itu.

"Apapun keputusannya itu adalah hak daripada hakim tentunya, untuk memutuskan sesuatu. Kami menyambut baik, karena putusannya positif," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).

Bahkan Helldy juga menyambut baik, apabila Tb Dikrie mau kembali sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait apa saja mekanisme yang harus ditempuh.

"Kalau pak Dikri mau kembali lagi (sebagai ASN,-red) tentu ada proses lagi, aturan dan ketentuannya nanti kita tanyakan lagi ke kabag hukum seperti apa aturannya," ungkapnya.

Apakah nanti ada proses lanjutan secara hukumnya, kata dia, atau ada proses lainnya yang harus ditempuh di Pemkot Cilegon.

Sebab Helldy mengaku, bahwa pihaknya belum berpengalaman dalam menangani persoalan tersebut.

Namun yang terpenting, lanjut Helldy, aturan dan ketentuannya terpenuhi oleh yang bersangkutan.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Divonis Bebas, Kejari Cilegon Bakal Kasasi

Adapun nanti apabila memungkinkan kembali menjadi seorang ASN, Tb Dikrie bisa menempati posisi terakhir dirinya menjabat.

"Kalau untuk saat ini kan kewenangan kami tidak bisa memutasi atau memindahkan, jadi kemungkinan besar kalau dalam waktu yang begitu singkat yah berarti masih di posisi yang sama," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved