3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Divonis Bebas, Kejari Cilegon Bakal Kasasi
Kejari Cilegon akan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim PN Serang yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan mengambil sikap, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Tiga terdakwa itu diketahui adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Ketiganya divonis tidak terbukti melanggar hukum, dan dibebaskan dari dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Baca juga: Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami penuntut umum diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, di masa penentuan sikap selama 14 hari ini kami harus menunggu dulu salinan putusan lengkapnya," ujarnya kepada awak media saat di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Ryan menyebut pihaknya perlu melihat salinan putusan dari majelis hakim PN Serang untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan apa saja yang tertuang dalam putusan tersebut.
Sehingga dari putusan majelis hakim, kata dia, disimpulkan para terdakwa tidak terbukti dalam kasus tindak pidana sebagaimana dakwaan dari JPU Kejari Cilegon.
"Tentu di masa 14 hari ini, kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi, kami pasti akan melakukan perlawanan terhadap putusan PN Tipikor tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kata Ryan, paska adanya putusan bebas dari PN Serang.
Pihaknya masih diberikan waktu 14 hari untuk melawan melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
"Nanti ini akan disidangkan lagi di Mahkamah Agung, nanti bisa dilihat putusan berkekuatan hukum tetapnya seperti apa, jadi kalau dikatakan kasus ini bebas berkekuatan inkrah, itu belum, karena kami pasti akan melakukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan lengkap dari PN Serang," jelasnya.
Adapun pertimbangan JPU Kejari Cilegon untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan dari PN Serang tersebut.
Ryan menyebut pihaknya melakukan perlawanan kasasi sesuai petunjuk dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114 tahun 2012.
"Itu menyatakan bahwa kecuali untuk putusan bebas inkonstitusional, jadi semua putusan bebas di tingkat pengadilan yang mengadili selain di tingkat Mahkamah Agung itu dapat dilakukan kasasi ke MA," tandasnya.
| 7 SMA Negeri dan Swasta Terbaik dan Berprestasi di Cilegon 2026 Versi SIMT Kemendikdasmen |
|
|---|
| PAN Cilegon Gaet Gen Z dan Milenial, Targetkan Kader Anti Gaptek dan Wajib Aktif Medsos |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Senin, 13 April 2026 : Kota Cilegon dan Sekitarnya |
|
|---|
| Dana Desa Diawasi Ketat, Kejari Lebak Gunakan Aplikasi Jaga Desa untuk Cegah Korupsi |
|
|---|
| Kejari Periksa 4 Orang Terkait Suap Perizinan, Oknum Pegawai Pemkot Tangsel Diduga Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejari-Cilegon-kd.jpg)