Pamit ke Kebun, Petani di Tangerang Ditemukan Tewas dengan Badan Penuh Luka

Seorang petani berinisial MS (74) ditemukan tewas mengenaskan di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Seorang petani berinisial MS (74) ditemukan tewas mengenaskan di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang petani berinisial MS (74) ditemukan tewas mengenaskan di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

MS ditemukan dengan badan penuh luka di kepala hingga wajah pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB.

"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Punya Anak Jadi Alasan Pemkot Serang Minta Penangguhan Tersangka Korupsi Sewa Lahan

Zain mengatakan awalnya pihak keluarga merasa curiga karena korban tak kunjung pulang setelah pamit ke kebunnya.

Pihak keluarga lantas melakukan pencarian dan menemukan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah di lokasi.

Atas hal itu, pihak keluarga membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Dengan proses penyelidikan baik pemeriksaan saksi hingga menyisir kamera CCTV, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial N alias Baron (42) yang juga sesama petani ditangkap.

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, kata Zain, pihaknya sudah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Teluknaga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved