Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 di Banten: Ini Link, Syarat dan Cara Daftar Akun SSCASN

Berikut ini informasi soal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banten 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banten 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka pendaftaran 60.000 CASN untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pendaftaran CASN 2024 juga bakal dibuka untuk jalur khusus atau jalur afirmasi untuk talenta lokal Kalimantan sebagaimana saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dengan begitu, putra dan putri Kalimantan tidak perlu bersaing dengan seluruh peserta yang mendaftar.

Baca juga: Kabarnya Dibuka Awal Agustus, Ini Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Sebelum Daftar!

Link Pendaftaran CPNS 2024

Pendaftaran CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK seluruhnya akan dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Pendaftaran CASN 2024 tetapi akan dilakukan di link tersebut sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Peserta CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK wajib memenuhi persyaratan umum maupun khusus sebagaimana diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024. 

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan berhak mendaftar CASN 2024. 

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran. 

Baca juga: Berikut 11 Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar!

Berikut persyaratan pendaftaran CASN 2024: 

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS 

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat melamar PPPK 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved