Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten

Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa?

Al Amin Maksum tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, mendapatkan ganti rugi materi

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TUKANG OJEK GUGAT GUBERNUR BANTEN - Kuasa hukum Al Amin Maksum bersama para tergugat menghadiri mediasi gugatan di PN Pandeglang, Selasa (7/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGALANG - Al Amin Maksum tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, mendapatkan ganti rugi materil setelah gugatan yang dilayangkannya tersebut dikabulkan oleh para tergugat sebesar Rp100 miliar. 

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Dishub Pandeglang, telah berakhir damai, setelah penggugat dan tergugat melakukan mediasi yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (7/4/2026). 

Al Amin merupakan warga Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, pada 27 Januari 2026. 

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum tewas ditempat, sementara Al Amin Maksum dilarikan ke rumah sakit. 

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan korban akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp19 juta dari Gubernur Banten dan lainnya. 

"Iya betul, itu sudah terpenuhi dalam seluruh petitum disepakati," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, mengaku akan memberikan perhatian kepada korban Al Amin Maksum atas kerugian yang dialaminya. 

"InsyaAllah, kami dengan Pak Gubernur ada perhatiannya kepada masyarakatnya," ujarnya saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan

Di tempat yang sama, kuasa hukum Bupati Pandeglang, Gunara Sudarajat, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan santunan kepada Al Amin Maksum. 

"Kita akan berikan santunan, tapi mungkin dalam bentuk lain," tandasnya. 

Gugatan Dikabulkan

Mediasi gugatan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang berkahir damai atau islah, pada Selasa (7/4/2026). 

Pasalnya, para tergugat telah mengabulkan tuntutan yang diminta Al Amin Maksum. 

Hal itu terungkap setelah Al Amin Maksum beserta kuasa hukumnya melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang bersama para tergugat. 

Para tergugat yang hadir di antaranya, kuasa hukum Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, perwakilan Pemkab Pandeglang, Dishub Pandeglang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved