Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten
Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa?
Al Amin Maksum tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, mendapatkan ganti rugi materi
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGALANG - Al Amin Maksum tukang ojek pangkalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, mendapatkan ganti rugi materil setelah gugatan yang dilayangkannya tersebut dikabulkan oleh para tergugat sebesar Rp100 miliar.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Dishub Pandeglang, telah berakhir damai, setelah penggugat dan tergugat melakukan mediasi yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
Al Amin merupakan warga Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, pada 27 Januari 2026.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum tewas ditempat, sementara Al Amin Maksum dilarikan ke rumah sakit.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan korban akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp19 juta dari Gubernur Banten dan lainnya.
"Iya betul, itu sudah terpenuhi dalam seluruh petitum disepakati," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, mengaku akan memberikan perhatian kepada korban Al Amin Maksum atas kerugian yang dialaminya.
"InsyaAllah, kami dengan Pak Gubernur ada perhatiannya kepada masyarakatnya," ujarnya saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan
Di tempat yang sama, kuasa hukum Bupati Pandeglang, Gunara Sudarajat, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan santunan kepada Al Amin Maksum.
"Kita akan berikan santunan, tapi mungkin dalam bentuk lain," tandasnya.
Gugatan Dikabulkan
Mediasi gugatan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang berkahir damai atau islah, pada Selasa (7/4/2026).
Pasalnya, para tergugat telah mengabulkan tuntutan yang diminta Al Amin Maksum.
Hal itu terungkap setelah Al Amin Maksum beserta kuasa hukumnya melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang bersama para tergugat.
Para tergugat yang hadir di antaranya, kuasa hukum Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, perwakilan Pemkab Pandeglang, Dishub Pandeglang.
Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten
tukang ojek
sidang gugatan jalan rusak
gugatan hukum
Kabupaten Pandeglang
Pandeglang
| Kasus Tukang Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 M Jadi Sorotan |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
| Gubernur Banten 'Absen' di Sidang Gugatan Jalan Rusak oleh Tukang Ojek, Mediasi Buntu |
|
|---|
| Gubernur Andra Dikabarkan Bakal Hadiri Mediasi Gugatan Rp100 M Tukang Ojek di Pandeglang Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gugatan-tukang-ojek-ke-gubernur-arlan-hadir.jpg)