Ada Dugaan Pemerasan di Kasus Video Syur Audrey Davis, Polisi: Ada Bukti Komunikasi

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru di kasus video syur Audrey Davis.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru di kasus video syur Audrey Davis. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru di kasus video syur Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu ditemukan terkait pengancaman yang diterima Audrey Davis oleh AP. 

AP yang saat ini sudah ditangkap diketahui merupakan orang yang menyebarkan video syur dari putri musisi David Bayu (David Naif) tersebut.

"Terkait pemerasan masih kami dalami," ujar Ade, mengutip Wartakotalive, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: TERBONGKAR Ini Pekerjaan Pemeran Pria di Video Syur Audrey Davis

Menurut Ade Safri, pihaknya hingga saat ini hanya menemukan bukti berupa ancaman AP ke Audrey.

"Namun yang jelas (bukti) ancaman ada," ucap eks Kapolresta Surakarta itu.

Di sisi lain, Kombes Ade Safri menuturkan alasan telepon genggam  Audrey Davis disita.

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," tutur dia.

Sebelumnya, polisi menyita handphone milik Audrey Davis, anak David Bayu soal kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8) kemarin.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit ponsel milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dalam keterangannya.

Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutup Ade Safri.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved