Berkas Perkara Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dengan tersangka Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Gedung kantor Kejati Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dengan tersangka Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (31/3/2026). 

Baca juga: Aksi Copet di Pasar Baros Terekam CCTV, Gelang Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Serang Hilang

Saat ini, proses masih berada pada tahap penelitian oleh jaksa guna menentukan kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu terkait tentang berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). 

Sambil menunggu keputusan kejaksaan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan Richard Lee.

“Penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” kata Budi.

Sebelumnya, Richard resmi ditahan pada 6 Maret 2026. Perpanjangan masa penahanan berlaku sejak 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026. 

Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. 

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. 

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald. 

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. 

Dalam perkembangannya, Richard ditahan setelah tidak memenuhi kewajiban wajib lapor dan diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved