Korupsi Retribusi Sampah
BREAKING NEWS Kejari Cilegon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kasus Retribusi Sampah TPSA Bagendung
Kejari Cilegon menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021.
Keduanya yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR dan tenaga harian lepas (THL) berinisial RP.
MR diketahui merupakan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan RP diketahui merupakan mantan THL pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian
Keuangan DLH Kota Cilegon Tahun 2021.
Baca juga: Kejari Serang Terus Dalami Kasus Korupsi Sewan Lahan Stadion Usai Tetapkan Dua Tersangka
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasaruddin membenarkan informasi tersebut.
"Iya betul, hari ini (Kamis, 15/8/2024,-red) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial MR dan RP," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024).
Nasruddin menyebut hasil pemeriksaan saksi, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Sehingga saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon.
Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : TAP–2723/M.6.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor : TAP–2724/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Adapun kronologi singkatnya, Nasruddin menjelaskan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima tersangka MR dan RP dari wajib retribusi.
Namun pembayaran retribusi yang diterima kedua tersangka itu tidak ditindaklanjuti
dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah justru
tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan sebagian.
Baca juga: Hasbi Jayabaya Gandeng Eks Terpidana Korupsi Jadi Cawabup Lebak di Pilkada 2024
"Selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah," katanya.
Uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut, kata dia, digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sehingga kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikarenakan kedua tersangka memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.
Sehingga kedua tersangka tersebut kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 hingga 03 September 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.